Inilah Alasan Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak
Inilah Alasan Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak – Saat ini persoalan di dalam suatu keluarga tidaklah mudah dan dapat di tepat dengan begitu saja. Hak asuh anak dalam perceraian menjadi hal penting yang sering kali menjadi sengketa dalam kasus peradilan perceraian, selain beberapa hal lainnya seperti pembagian harta gono gini dan lain sebagainya. Meski bisa saja dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan dan damai tanpa harus melalui keputusan suatu pengadilan. Pada umumnya hak asuh anak, terutama untuk anak yang masih kecil dan di bawah umur ialah pada pihak ibunya, sedangkan pihak ayah bertanggungjawab terhadap nafkah tanggungan finansialnya. Namun karena suatu dan lain hal maka bisa saja hak asuh anak tersebut jatuh kepada pihak ayah dan pihak ibu kehilangan hak asuh anak.
Jika terjadi perceraian maka biasanya hak asuh anak ada pada ibunya. Terutama untuk anak kecil yang masih di bawah umur, yakni bagi anak yang belum genap berusia 5 tahun. Namun bisa saja ibu kehilangan hak asuh anaknya. Sedangkan anak berusia 12 tahun ke atas (mumayyiz) bisa menentukan mau ikut ayah atau ibunya jika terjadi perceraian.
Penyebab ibu kehilangan hak asuh anak
Berikut ini beberapa hal yang bisa menjadi penyebab ibu child custody kehilangan hak asuh atas anaknya:
Ibu yang menjadi pemabuk, kecanduan judi, dan kebiasaan buruk lainnya yang sulit disembuhkan, sehingga dianggap akan memberi pengaruh buruk kepada anak yang diasuhnya.
Ibu atau istri yang meninggalkan suami dan rumah tangganya tanpa izin dan tanpa pamit tanpa penyebab dan alasan yang sah atau karena suatu hal lain di luar kemampuannya,
Penyebab ibu kehilangan hak asuh anak selanjutnya adalah Ibu yang menjalani hukuman penjara
Ibu yang melakukan perbuatan kejam atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lain,
Atau hal lain yang dikhawatirkan tidak dapat menjamin keselamatan jasmani maupun rohani anak-anaknya.
Jadi meskipun ibu kandung diutamakan dalam hak asuh anak, namun jika ada hal-hal tersebut di atas pada diri sang ibu maka seorang ibu kehilangan hak asuh anak bisa terjadi. Pengadilan dapat memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada bapak sebagai Pemohon jika ibu sebagai termohon terbukti sebagai berikut:
Tidak amanah, dan tidak memiliki kemauan untuk mendidik anak,
Tidak memiliki kemampuan untuk menjaga pertumbuhan, dan mendidik anak serta memberi kenyamanan kepada anak secara memadai
Tidak memiliki kemampuan untuk menjaga kemaslahatan serta kepentingan anak dengan baik.
Bahkan kerabat dapat mengajukan permohonan hak asuh anak jika kedua orang tuanya, yakni ibu ataupun ayahnya terbukti tidak layak dan tak mampu mengasuh anak dengan baik.
Jadi pertimbangannya ialah pada kepentingan anak, bukan kepentingan ibu atau ayahnya atau orang dewasa lainnya. Sehingga anak terjamin hak-haknya serta bisa tumbuh dan berkembang dengan baik secara fisik serta psikis.